MuatMuat Blog

Apa Itu Truk ODOL? Pengertian, Aturan, dan Dampaknya

Facebook
Twitter
WhatsApp

Apa Itu Truk ODOL? Pengertian, Aturan, dan Dampaknya bagi Pengiriman Barang

Truk ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang melampaui ketentuan dimensi dan/atau muatan. ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading, yaitu kondisi ketika kendaraan melebihi batas ukuran, membawa beban berlebih, atau mengalami keduanya.

Bagi transporter dan pengirim barang, pemahaman tentang aturan truk ODOL membantu proses perencanaan pengiriman. Sebelum kendaraan berangkat, transporter perlu memeriksa kendaraan, muatan, dan kesesuaian rute.

Sumber: BPTD Kelas II Sumatera Utara—Bahaya Over Dimension & Over Loading dan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 169.

Apa Perbedaan Over Dimension dan Over Loading?

Meskipun sering muncul bersamaan, over dimension dan over loading memiliki arti berbeda. Over dimension berkaitan dengan ukuran kendaraan, sedangkan over loading berkaitan dengan kelebihan beban.

Aspek Over Dimension Over Loading
Pengertian Dimensi kendaraan melampaui ketentuan. Muatan melampaui kapasitas yang diizinkan.
Fokus pemeriksaan Ukuran dan kesesuaian fisik kendaraan. Berat kendaraan beserta muatannya terhadap batas yang berlaku.
Ilustrasi Pemilik memperpanjang bak hingga dimensi kendaraan melanggar ketentuan. Operator memasukkan barang hingga melampaui daya angkut legal kendaraan.

Sebagai contoh, kendaraan dapat memiliki ukuran yang sesuai ketentuan, tetapi membawa beban berlebih. Sebaliknya, kendaraan dengan dimensi yang melanggar ketentuan belum tentu sedang membawa kelebihan muatan.

Oleh karena itu, transporter perlu memeriksa kedua aspek tersebut secara terpisah.

Sumber: BPTD Kelas II Sumatera Utara—Bahaya ODOL. Contoh pada tabel merupakan ilustrasi penjelasan.

Apa Dasar Aturan Truk ODOL di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi salah satu dasar pengaturan angkutan barang.

Pasal 169 ayat (1) mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Dengan demikian, pemeriksaan kepatuhan perlu mencakup kendaraan serta rutenya. Operator tidak cukup hanya menghitung jumlah barang atau melihat ruang kosong pada bak.

Selain itu, Pasal 50 dan Pasal 52 mengatur pengujian kendaraan yang mengalami modifikasi hingga menyebabkan perubahan tipe. Perubahan persyaratan konstruksi dan material juga menimbulkan kewajiban uji tipe ulang.

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 50, 52, dan 169.

Mengapa Truk ODOL Berbahaya?

BPTD Kelas II Sumatera Utara menjelaskan bahwa kendaraan ODOL dapat lebih sulit dikendalikan dan mengalami pengereman yang tidak optimal. Selain itu, kondisi tersebut meningkatkan risiko kendaraan terguling atau menghalangi pandangan pengguna jalan lain.

Beban berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan infrastruktur. Akibatnya, masyarakat ikut menanggung dampak melalui kebutuhan perbaikan jalan dan risiko kecelakaan.

Karena itu, transporter perlu mempertimbangkan keselamatan saat menentukan jumlah muatan. Penghematan jumlah perjalanan tidak boleh mengabaikan batas kendaraan dan aturan jalan.

Sumber: BPTD Kelas II Sumatera Utara—Bahaya ODOL.

Bagaimana Petugas Memeriksa Muatan Truk?

Pasal 169 mengatur pengawasan muatan menggunakan alat penimbangan. Petugas dapat menggunakan alat timbang tetap maupun alat timbang yang dapat mereka pindahkan.

Selain penimbangan, Kementerian Perhubungan mengembangkan pengawasan berbasis teknologi melalui ETLE HUB. Dalam pengumuman 10 Agustus 2026, Kemenhub menjelaskan bahwa sistem ini mengintegrasikan data kendaraan, Bukti Lulus Uji Elektronik, pengenalan pelat nomor, RFID, dan teknologi Weigh In Motion.

Integrasi tersebut mendukung identifikasi kendaraan dan penyediaan bukti elektronik untuk proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, transporter perlu memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data dan dokumennya.

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 169–171 dan Kemenhub—Peluncuran ETLE HUB, 10 Agustus 2026.

Apa Itu Target Zero ODOL 2027?

Zero ODOL 2027 merupakan target pemerintah dalam menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Kemenhub kembali menegaskan arah kebijakan tersebut saat meluncurkan ETLE HUB pada Agustus 2026.

Namun, target itu berbeda dengan kewajiban mematuhi aturan yang sudah ada. Tahun 2027 tidak berarti pengusaha boleh membawa muatan berlebih sebelum tahun tersebut.

Selain itu, Kemenhub menekankan keterlibatan perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, dan pihak lain dalam distribusi. Dengan demikian, seluruh pihak perlu memastikan kepatuhan sejak proses pemuatan.

Sumber: Kemenhub—Peluncuran ETLE HUB dan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 169. Informasi kebijakan mengacu pada sumber yang diperiksa per 26 Oktober 2026.

Bagaimana Aturan ODOL Memengaruhi Ritase Pengiriman?

Transporter perlu menghitung jumlah perjalanan atau ritase berdasarkan kapasitas muatan legal kendaraan. Selanjutnya, transporter dapat menyesuaikan jumlah kendaraan dan jadwal pengiriman.

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan perlu mengirim 30 ton barang. Anggap transporter sudah memastikan kendaraan boleh membawa 10 ton barang per perjalanan pada rute tersebut.

Komponen Angka ilustrasi
Total barang 30 ton
Kapasitas barang per perjalanan 10 ton
Kebutuhan perjalanan 3 ritase

Perhitungannya:

30 ton ÷ 10 ton = 3 ritase

Namun, jika kendaraan hanya boleh membawa 8 ton barang per perjalanan, perusahaan membutuhkan empat ritase. Tiga perjalanan masing-masing membawa 8 ton, sedangkan perjalanan terakhir membawa 6 ton.

Contoh tersebut mengasumsikan volume barang dan persyaratan lainnya juga terpenuhi. Karena itu, jangan menggunakan angka ilustrasi ini sebagai batas resmi untuk jenis truk tertentu.

Dasar ilustrasi: perhitungan aritmetika untuk perencanaan pengiriman. Prinsip pemenuhan daya angkut dan kelas jalan merujuk pada Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Checklist Persiapan Pengiriman agar Tidak ODOL

Untuk membantu pemeriksaan sebelum keberangkatan, transporter dan pengirim barang dapat menggunakan langkah berikut.

1. Siapkan Data Barang

Pertama, catat berat, ukuran, jumlah, dan karakter barang. Gunakan informasi tersebut sebagai dasar memilih kendaraan.

2. Periksa Kondisi dan Dimensi Kendaraan

Selanjutnya, cocokkan kondisi fisik kendaraan dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Jika kendaraan pernah mengalami modifikasi, periksa kesesuaian perubahan tersebut.

3. Verifikasi Batas Muatan

Jangan menentukan kapasitas hanya berdasarkan ukuran bak atau sebutan jenis truk. Sebaliknya, periksa batas yang berlaku untuk kendaraan dan rute pengiriman.

4. Periksa Rute Perjalanan

Selain kendaraan, periksa kelas jalan dan pembatasan pada rute. Pastikan perencanaan perjalanan memperhitungkan ketentuan tersebut.

5. Gunakan Hasil Penimbangan

Gunakan hasil penimbangan untuk memeriksa berat. Dengan begitu, operator tidak hanya mengandalkan perkiraan visual.

6. Sesuaikan Rencana Pengiriman

Terakhir, sesuaikan rencana jika barang melampaui kapasitas. Pertimbangkan tambahan ritase atau kendaraan lain yang memenuhi kebutuhan pengiriman secara legal.

Checklist ini merupakan rekomendasi operasional berdasarkan aspek kepatuhan dalam Pasal 169. Selain itu, pemeriksaan sejak pemuatan sejalan dengan pendekatan penanganan ODOL dari hulu ke hilir.

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 169 dan Ditjen Hubdat—Penanganan ODOL dari Hulu ke Hilir.

FAQ tentang Truk ODOL

Apakah semua truk besar termasuk ODOL?

Tidak. Istilah ODOL merujuk pada pelanggaran ketentuan dimensi dan/atau muatan. Karena itu, ukuran kendaraan yang terlihat besar saja belum membuktikan pelanggaran.

Sumber: BPTD Kelas II Sumatera Utara—Pengertian ODOL.

Apakah satu batas tonase berlaku untuk semua truk?

Jangan memakai satu angka sebagai patokan seluruh kendaraan. Sebaliknya, periksa daya angkut kendaraan serta ketentuan jalan pada rute pengiriman.

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 169.

Siapa yang perlu mencegah truk ODOL?

Pengemudi, perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang perlu terlibat dalam pencegahan. Kemenhub menegaskan bahwa tanggung jawab memastikan kendaraan mematuhi ketentuan tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi.

Sumber: Kemenhub—Peluncuran ETLE HUB.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top

Download Ekosistem Kami