muatmuat — Apa Itu Bill of Lading? Dalam pusaran perdagangan internasional yang kompleks, di mana barang-barang bergerak melintasi benua dan samudra, ada satu dokumen yang memegang peran sangat sentral dan seringkali menjadi tulang punggung setiap proses pengiriman barang: yaitu Bill of Lading atau yang lazim di singkat B/L. Bagi Anda yang berkecimpung di dunia ekspor impor, logistik, atau sekadar ingin memahami bagaimana sebuah produk dapat berpindah dari pabrik di satu negara hingga sampai ke tangan konsumen di negara lain, memahami apa itu Bill of Lading adalah langkah fundamental yang tak bisa di abaikan.
Lebih dari sekadar secarik kertas, Bill of Lading adalah instrumen legal yang multifungsi. Ia bertindak sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan antara pengirim dan pihak pengangkut (carrier), menjadi tanda terima resmi bahwa barang telah di terima dalam kondisi tertentu, sekaligus yang paling penting, berfungsi sebagai dokumen kepemilikan (title to goods) atas barang tersebut. Bayangkan B/L sebagai kunci yang memegang kendali atas kargo Anda selama perjalanan. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai dokumen ini, risiko dan potensi masalah dalam rantai pasok global bisa meningkat drastis.
Table of Contents
ToggleApa Itu Bill of Lading (B/L)?
Setelah kita memahami pentingnya Bill of Lading (B/L) dalam perdagangan global, mari kita selami lebih dalam untuk mengetahui apa sebenarnya Bill of Lading itu dan bagaimana konsep dasarnya bekerja. Istilah ini mungkin terdengar formal, tetapi pada intinya, B/L adalah dokumen yang sangat praktis dan esensial dalam setiap pengiriman kargo, terutama melalui jalur laut.
Secara definitif, Bill of Lading (B/L) adalah sebuah dokumen legal dan resmi yang di keluarkan oleh pihak pengangkut (carrier) — yaitu perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan, atau perusahaan logistik yang bertanggung jawab membawa barang — kepada pengirim barang (shipper). Dokumen ini di terbitkan setelah barang di terima oleh pengangkut untuk di kirimkan ke tujuan yang telah di sepakati.
Untuk memahami B/L dengan lebih baik, mari kita pecah menjadi tiga fungsi dasar yang sangat penting dan saling berkaitan:
1. Sebagai Kontrak Pengangkutan (Contract of Carriage):
B/L bukan hanya selembar kertas; ia adalah bukti tertulis yang sah tentang adanya perjanjian antara pengirim dan pengangkut. Dokumen ini secara jelas merinci syarat dan ketentuan pengangkutan, termasuk rute perjalanan, jenis barang yang dikirim, volume atau jumlah barang, serta biaya pengiriman (freight charges). Ini berarti, B/L mengikat kedua belah pihak secara hukum untuk memenuhi kewajiban masing-masing dalam proses pengiriman tersebut.
2. Sebagai Tanda Terima Barang (Receipt of Goods):
Ketika Anda menyerahkan barang Anda kepada pihak pengangkut, mereka akan memeriksa kondisi barang dan kemudian menerbitkan B/L sebagai bukti bahwa mereka telah menerima barang tersebut. Dokumen ini akan mencatat kondisi barang saat di terima—apakah dalam kondisi baik, ada cacat, atau ada catatan khusus lainnya. Ini sangat penting sebagai referensi jika di kemudian hari terjadi klaim atau sengketa mengenai kondisi barang yang di terima di tujuan.
3. Sebagai Dokumen Hak Milik (Title to Goods):
Ini adalah fungsi yang paling krusial dan membedakan B/L dari dokumen pengiriman lainnya. Bill of Lading berfungsi sebagai surat berharga atau dokumen kepemilikan atas barang yang di sebutkan di dalamnya. Ini berarti, siapa pun yang secara sah memegang Bill of Lading asli (terutama untuk jenis tertentu yang “negotiable” atau dapat di alihkan) memiliki hak dan kendali penuh atas barang tersebut. Tanpa B/L asli ini, penerima di tujuan biasanya tidak dapat mengklaim atau mengambil barang dari pihak pengangkut. Fungsi ini sangat vital dalam pembiayaan perdagangan internasional, di mana bank seringkali meminta B/L sebagai jaminan sebelum mencairkan pembayaran kepada eksportir.
Singkatnya, Bill of Lading adalah sebuah “paspor” resmi bagi kargo Anda. Ia menjadi penunjuk jalan, bukti penerimaan, sekaligus kunci yang membuka gerbang kepemilikan atas barang Anda di setiap tahapan rantai pasok global. Memahami ketiga fungsi dasar ini akan memberikan Anda fondasi yang kuat dalam mengelola proses pengiriman internasional dengan lebih efektif dan aman.
Fungsi Krusial Bill of Lading dalam Rantai Pasok Global
Setelah kita tahu apa itu Bill of Lading (B/L) secara definisi dan konsep dasarnya, mari kita bahas lebih lanjut mengapa dokumen ini benar-benar tidak bisa di pisahkan dari setiap proses pengiriman barang internasional. B/L bukan sekadar dokumen pelengkap; ia adalah pilar utama yang memastikan kelancaran, keamanan, dan legalitas seluruh rantai pasok global.
Berikut adalah fungsi-fungsi krusial yang menjadikan Bill of Lading sebagai instrumen yang sangat vital:
1. Sebagai Bukti Kepemilikan Barang (Title to Goods)
Ini adalah fungsi yang paling mendasar dan membedakan B/L dari dokumen pengiriman lainnya. Bill of Lading berfungsi sebagai surat berharga yang membuktikan kepemilikan sah atas barang yang tertera di dalamnya. Mirip seperti sertifikat kepemilikan kendaraan, siapa pun yang memegang B/L asli (terutama jenis negotiable atau yang bisa di alihkan) adalah pihak yang berhak untuk mengklaim dan menerima barang di pelabuhan atau lokasi tujuan. Tanpa B/L asli ini, pihak pengangkut tidak akan melepaskan barang. Ini sangat penting dalam kasus di mana barang di jual saat masih dalam perjalanan atau digunakan sebagai jaminan untuk pembiayaan.
2. Sebagai Kontrak Pengangkutan (Contract of Carriage)
B/L juga secara resmi mengesahkan adanya perjanjian atau kontrak antara pengirim (shipper) dan pengangkut (carrier). Dokumen ini memuat semua detail penting terkait kesepakatan pengiriman, seperti:
- Rute perjalanan barang (dari mana ke mana).
- Jenis dan deskripsi barang yang dikirim.
- Kondisi pengangkutan (misalnya, suhu tertentu untuk barang beku).
- Biaya pengiriman (freight charges).
- Tanggung jawab dan batasan kewajiban pengangkut selama proses transit.
Ini berarti, B/L adalah acuan hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak jika terjadi masalah atau sengketa selama pengiriman.
3. Sebagai Tanda Terima Barang (Receipt of Goods)
Saat barang di serahkan kepada pihak pengangkut, mereka akan melakukan inspeksi awal dan kemudian menerbitkan B/L sebagai tanda terima resmi. Tanda terima ini mencatat bahwa barang telah di terima oleh pengangkut dalam kondisi tertentu (misalnya, dalam kondisi baik, atau dengan catatan jika ada kerusakan yang terlihat pada kemasan). Ini sangat vital sebagai bukti awal jika nanti ada klaim kerusakan atau kehilangan barang. Jika B/L di beri catatan “Claused Bill of Lading” karena adanya cacat, ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat.
4. Memfasilitasi Pembayaran dan Pembiayaan Perdagangan
Dalam perdagangan internasional, terutama yang menggunakan metode pembayaran seperti Letter of Credit (L/C), Bill of Lading memegang peran sentral. Bank seringkali mensyaratkan B/L asli sebagai salah satu dokumen wajib yang harus di serahkan oleh eksportir (penjual) sebelum mereka mencairkan pembayaran. Ini memberikan jaminan kepada bank dan importir (pembeli) bahwa barang telah benar-benar dikirimkan dan dalam kendali pengangkut. Tanpa B/L, proses pembayaran bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.
5. Sebagai Referensi Utama untuk Proses Bea Cukai (Customs Clearance)
Informasi yang tertera pada Bill of Lading sangat penting bagi petugas bea cukai di negara asal maupun tujuan. Data seperti deskripsi barang, berat, volume, nilai, dan informasi pengirim/penerima digunakan untuk:
- Mengidentifikasi jenis barang.
- Menghitung pajak dan bea masuk yang berlaku.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan impor dan ekspor.
- Mencegah penyelundupan atau perdagangan ilegal.
Tanpa B/L yang lengkap dan akurat, proses customs clearance bisa terhambat, menyebabkan penundaan dan biaya tambahan.
6. Alat Penting untuk Penyelesaian Sengketa dan Klaim Asuransi
Jika terjadi insiden tak terduga seperti kerusakan barang, kehilangan, atau penundaan yang signifikan selama pengiriman, Bill of Lading menjadi dokumen bukti yang krusial. Informasi yang tertera pada B/L akan menjadi dasar bagi klaim asuransi atau penyelesaian sengketa hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Ini menyediakan detail tentang tanggung jawab masing-masing pihak dan kondisi barang saat diterima pengangkut.
Dengan semua fungsi ini, jelaslah bahwa Bill of Lading adalah lebih dari sekadar selembar kertas. Ia adalah jembatan hukum yang menghubungkan pengirim, pengangkut, dan penerima, memastikan setiap tahapan dalam rantai pasok global berjalan sesuai rencana dan terlindungi secara hukum.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Bill of Lading
Proses pengiriman barang internasional melalui Bill of Lading (B/L) melibatkan beberapa pemain kunci. Memahami peran masing-masing pihak ini sangat penting untuk memastikan kelancaran alur dokumentasi dan kargo. Setiap pihak memiliki tanggung jawab dan haknya sendiri yang saling berkaitan dalam ekosistem logistik global.
Berikut adalah pihak-pihak utama yang akan selalu Anda temui dalam setiap dokumen Bill of Lading:
1. Shipper (Pengirim / Eksportir)
Shipper adalah pihak yang memulai proses pengiriman. Mereka adalah pemilik barang atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengirimkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain. Dalam konteks ekspor impor, shipper sering disebut sebagai eksportir.
- Peran Utama:
- Menyediakan barang untuk dikirim.
- Memesan ruang kargo dengan pihak pengangkut atau freight forwarder.
- Memberikan instruksi pengiriman yang akurat.
- Membayar biaya pengiriman (tergantung kesepakatan Incoterms).
- Menerima Bill of Lading dari pengangkut sebagai bukti pengiriman.
2. Consignee (Penerima / Importir)
Consignee adalah pihak yang berhak menerima barang di tujuan akhir. Mereka adalah tujuan dari pengiriman tersebut, dan seringkali disebut sebagai importir dalam perdagangan internasional.
- Peran Utama:
- Menerima pemberitahuan kedatangan barang.
- Menyediakan Bill of Lading asli (atau Telex Release/Seaway Bill) kepada pengangkut di pelabuhan tujuan untuk mengambil barang.
- Mengurus bea cukai dan prosedur impor lainnya.
- Membayar biaya tujuan, jika ada.
3. Carrier (Pengangkut)
Carrier adalah perusahaan atau entitas yang secara fisik mengangkut barang dari lokasi asal ke lokasi tujuan. Mereka bisa berupa perusahaan pelayaran (untuk kargo laut), maskapai penerbangan (untuk kargo udara), perusahaan truk, atau perusahaan kereta api.
- Peran Utama:
- Bertanggung jawab atas pengangkutan dan keamanan barang selama transit.
- Mengeluarkan Bill of Lading kepada shipper setelah menerima barang.
- Mengikuti instruksi pengiriman yang tertera pada B/L.
- Menyerahkan barang kepada consignee yang sah di tujuan.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan pengangkutan dan keselamatan.
4. Notify Party (Pihak yang Diberitahu)
Notify Party adalah pihak yang harus diberitahu oleh pengangkut ketika kargo tiba di pelabuhan tujuan. Meskipun seringkali notify party adalah consignee itu sendiri, terkadang bisa juga agen consignee, bank yang terlibat dalam transaksi L/C, atau customs broker.
- Peran Utama:
- Menerima notifikasi kedatangan barang (arrival notice).
- Biasanya tidak memiliki hak untuk mengklaim barang, kecuali jika mereka juga merupakan consignee. Fungsi utamanya adalah sebagai titik kontak untuk koordinasi kedatangan.
5. Freight Forwarder (Perusahaan Jasa Pengurusan Angkutan)
Freight Forwarder adalah perantara atau agen yang bertindak atas nama shipper atau consignee untuk mengatur seluruh proses pengiriman. Mereka adalah ahli dalam logistik internasional dan dokumentasi.
- Peran Utama:
- Mengatur pemesanan ruang kargo dengan carrier.
- Mengurus dokumen-dokumen ekspor impor, termasuk penerbitan House Bill of Lading (HBL) jika mereka mengkonsolidasi kargo dari beberapa shipper.
- Mengkoordinasikan transportasi darat dan laut/udara.
- Membantu dalam proses bea cukai.
- Memberikan saran tentang rute dan biaya pengiriman yang efisien.
Dengan memahami peran masing-masing pihak ini, Anda bisa melihat bagaimana Bill of Lading menjadi penghubung yang tak terpisahkan dalam memastikan setiap kargo bergerak dengan efisien dan sesuai regulasi dari titik asal hingga tujuan akhirnya.
Jenis-Jenis Bill of Lading yang Umum Digunakan
Meskipun fungsi dasar Bill of Lading (B/L) adalah sebagai kontrak pengangkutan, tanda terima, dan dokumen kepemilikan, Anda akan menemukan bahwa ada berbagai jenis Bill of Lading yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, dan kompleksitas proses pengiriman barang yang berbeda. Memahami perbedaan antara jenis-jenis ini sangat penting untuk memilih B/L yang tepat dan menghindari potensi masalah di kemudian hari dalam rantai pasok global Anda.
Berikut adalah beberapa jenis Bill of Lading yang paling umum digunakan dalam logistik internasional:
1. Berdasarkan Format dan Cara Pelepasan Barang:
-
Original Bill of Lading (B/L Asli)
- Ini adalah dokumen fisik yang dicetak dan ditandatangani, biasanya dalam 3 rangkap asli (sering disebut “full set of originals”).
- Karakteristik: B/L asli ini adalah dokumen berharga yang dapat dinegosiasikan (negotiable), artinya siapa pun yang memegang rangkap asli ini berhak untuk mengklaim barang di pelabuhan tujuan.
- Penggunaan: Sangat umum dalam perdagangan internasional yang melibatkan Letter of Credit (L/C) atau ketika importir perlu menjual kembali barang saat masih dalam perjalanan. Keamanan tinggi, namun proses pengiriman fisik dokumen bisa memakan waktu.
-
Telex Release Bill of Lading
- Ini adalah metode pelepasan barang secara elektronik yang digunakan ketika B/L asli fisik tidak sempat atau tidak perlu dikirimkan ke pihak penerima.
- Karakteristik: Pengirim menyerahkan B/L asli ke agen carrier di pelabuhan asal, kemudian agen tersebut mengirimkan pesan elektronik (telex release) ke kantor cabangnya di pelabuhan tujuan. Pesan ini menginstruksikan mereka untuk melepaskan barang kepada consignee tanpa perlu menunjukkan B/L asli.
- Penggunaan: Ideal untuk pengiriman yang mendesak, atau ketika pengirim dan penerima sudah memiliki hubungan bisnis yang kuat dan saling percaya, sehingga menghemat waktu dan biaya kurir untuk pengiriman dokumen fisik.
-
Seaway Bill
- Meskipun terlihat mirip dengan B/L, Seaway Bill memiliki perbedaan krusial: ia BUKAN dokumen hak milik (non-negotiable).
- Karakteristik: Ini adalah kontrak pengangkutan dan tanda terima barang, tetapi penerima yang ditunjuk dapat mengambil barang tanpa perlu menyerahkan dokumen asli fisik. Cukup dengan identifikasi yang tepat.
- Penggunaan: Sangat cocok untuk pengiriman antar perusahaan dalam satu grup, atau ketika tidak ada pembiayaan bank yang terlibat dan kedua belah pihak saling percaya. Ini menawarkan kecepatan pelepasan barang yang jauh lebih tinggi dibandingkan B/L asli.
2. Berdasarkan Hubungan Pihak yang Menerbitkan:
-
Master Bill of Lading (MBL)
- Dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran utama (main carrier), seperti Maersk, MSC, atau Evergreen, kepada pihak freight forwarder (atau shipper jika mereka memesan langsung dari carrier).
- Karakteristik: MBL mencakup seluruh kontainer (FCL – Full Container Load) atau seluruh konsolidasi kargo (LCL – Less than Container Load) dari beberapa pengirim yang diurus oleh satu freight forwarder. Ini adalah kontrak antara freight forwarder dengan carrier utama.
- Penggunaan: Digunakan dalam skenario di mana freight forwarder bertindak sebagai “pengirim” untuk kargo gabungan dari beberapa kliennya.
-
House Bill of Lading (HBL)
- Dikeluarkan oleh freight forwarder kepada masing-masing pengirim (shipper) dari kargo yang mereka konsolidasi.
- Karakteristik: HBL adalah “turunan” dari MBL. Setiap HBL mencatat detail kargo spesifik dari satu pengirim dalam konsolidasi yang sama. HBL ini yang akan diberikan kepada eksportir dan akan menjadi dokumen utama bagi importir untuk mengklaim barangnya dari freight forwarder di tujuan.
- Penggunaan: Sangat umum untuk pengiriman LCL, di mana barang dari beberapa pengirim digabungkan dalam satu kontainer.
3. Berdasarkan Kondisi Barang saat Diterima:
-
Clean Bill of Lading
- Ini adalah jenis B/L yang paling diinginkan.
- Karakteristik: Menunjukkan bahwa barang diterima oleh pengangkut dalam kondisi baik, tanpa cacat, kerusakan, atau kekurangan yang terlihat pada kemasan atau isinya saat pemeriksaan awal.
- Penggunaan: Memberikan kepercayaan kepada semua pihak bahwa barang berada dalam kondisi optimal saat memulai perjalanan. Ini juga penting untuk proses pembayaran dan klaim asuransi.
-
Claused Bill of Lading (Foul Bill of Lading)
- Kebalikan dari Clean B/L.
- Karakteristik: Menunjukkan bahwa pengangkut telah mencatat adanya kerusakan, kekurangan, atau kondisi tidak sempurna pada barang atau kemasan saat diterima. Contoh catatan bisa berupa “kemasan rusak”, “karung sobek”, atau “jumlah tidak sesuai”.
- Penggunaan: Memberi tahu penerima bahwa barang mungkin tidak dalam kondisi sempurna. Ini bisa menyebabkan masalah dalam klaim asuransi atau pembayaran, karena bank mungkin menolak dokumen jika ada cacat yang di catat.
4. Berdasarkan Kemampuan Negosiasi/Transfer:
-
Straight Bill of Lading
- Karakteristik: Di tujukan kepada consignee tertentu dan tidak dapat di negosiasikan atau di alihkan kepada pihak ketiga. Barang hanya dapat di serahkan kepada pihak yang namanya secara eksplisit di sebutkan sebagai penerima.
- Penggunaan: Umumnya di gunakan ketika pengirim dan penerima sudah memiliki hubungan bisnis yang kuat dan tidak ada niat untuk menjual kembali barang saat masih dalam transit.
-
Order Bill of Lading
- Karakteristik: Dapat di negosiasikan dan di alihkan (transferable) kepada pihak ketiga melalui endorsement (mirip cek). Barang akan di serahkan kepada pihak yang namanya tertera pada B/L atau pihak yang di instruksikan oleh pemegang B/L.
- Penggunaan: Sangat umum dalam perdagangan internasional yang melibatkan pembiayaan bank (Letter of Credit) karena bank dapat memegang kendali atas barang hingga pembayaran di lakukan.
Dengan banyaknya jenis Bill of Lading ini, penting untuk selalu memastikan jenis B/L yang Anda gunakan sesuai dengan kebutuhan transaksi dan tingkat risiko yang Anda inginkan. Pemilihan yang tepat akan sangat membantu kelancaran logistik dan menghindari komplikasi yang tidak perlu.
Informasi Penting yang Tertera pada Bill of Lading
Sebuah Bill of Lading (B/L) adalah dokumen yang sangat detail. Setiap informasi yang tercantum di dalamnya memiliki tujuan dan sangat krusial untuk kelancaran proses pengiriman barang, bea cukai, hingga pembayaran. Ibaratnya, B/L adalah “akte kelahiran” bagi kargo Anda, yang memuat semua data penting untuk identifikasi dan perjalanan legalnya.
Memahami setiap kolom pada B/L akan membantu Anda menghindari kesalahan, penundaan, dan potensi sengketa. Berikut adalah informasi kunci yang wajib ada dan biasanya tertera pada setiap Bill of Lading:
1. Nomor Bill of Lading (B/L Number)
Setiap B/L memiliki nomor unik yang menjadi identifikasi tunggal untuk pengiriman tersebut. Nomor ini di gunakan untuk pelacakan, referensi, dan komunikasi antara semua pihak yang terlibat.
2. Nama dan Alamat Shipper (Pengirim / Eksportir)
Ini adalah detail lengkap dari pihak yang mengirimkan barang, termasuk nama perusahaan, alamat lengkap, dan kadang juga informasi kontak. Ini mengidentifikasi siapa yang memulai pengiriman.
3. Nama dan Alamat Consignee (Penerima / Importir)
Bagian ini mencantumkan detail lengkap dari pihak yang berhak menerima barang di tujuan. Informasi ini harus akurat dan sesuai dengan pihak yang akan mengklaim barang. Jika B/L adalah jenis Order Bill of Lading, mungkin tertulis “To Order of Shipper” atau “To Order of Bank”, yang berarti B/L perlu di endorse untuk mengalihkan kepemilikan.
4. Nama dan Alamat Notify Party (Pihak yang Di beritahu)
Pihak ini adalah orang atau entitas yang harus di beritahu oleh carrier ketika kargo tiba di pelabuhan tujuan. Seringkali notify party sama dengan consignee, tetapi bisa juga freight forwarder lokal, agen, atau bank. Tujuannya adalah memastikan ada pihak yang akan menerima pemberitahuan kedatangan barang.
5. Nama Kapal dan Nomor Pelayaran (Vessel Name & Voyage Number)
Ini mengidentifikasi nama kapal yang akan mengangkut kargo Anda, beserta nomor pelayaran atau nomor perjalanan spesifiknya. Informasi ini vital untuk pelacakan dan konfirmasi jadwal.
6. Pelabuhan Muat (Port of Loading / POL)
Ini adalah nama pelabuhan tempat barang di muat ke kapal. Misalnya, “Tanjung Priok, Jakarta” atau “Shanghai, China”.
7. Pelabuhan Bongkar (Port of Discharge / POD)
Ini adalah nama pelabuhan tempat barang akan di turunkan dari kapal. Misalnya, “Rotterdam, Belanda” atau “Tanjung Emas, Semarang”.
8. Tempat Penerimaan Barang (Place of Receipt)
Jika pengangkut menerima barang di lokasi selain pelabuhan (misalnya, di gudang shipper atau container yard di pedalaman), lokasi ini akan di catat di sini. Ini menunjukkan awal carrier‘s responsibility (tanggung jawab pengangkut).
9. Tempat Penyerahan Barang (Place of Delivery)
Jika pengangkut bertanggung jawab mengantarkan barang sampai ke lokasi akhir di darat setelah di turunkan dari kapal, lokasi akhir ini akan di catat di sini. Ini menunjukkan akhir carrier‘s responsibility.
10. Deskripsi Barang (Description of Goods)
Ini adalah rincian tentang barang yang dikirim, meliputi:
- Jenis Barang: Contohnya, “Electronic Components”, “Garments”, “Frozen Seafood”.
- Jumlah Kemasan: Berapa banyak kotak, palet, atau karung.
- Jenis Kemasan: Misalnya, “Cartons”, “Pallets”, “Bags”.
- Tanda dan Nomor Kemasan (Marks & Numbers): Kode identifikasi unik yang tertulis pada kemasan untuk membedakan kargo.
- Berat Kotor (Gross Weight): Berat total barang dan kemasannya, biasanya dalam kilogram (KGS).
- Volume (Measurement): Ukuran total kargo, biasanya dalam meter kubik (CBM).
11. Kondisi dan Biaya Pengiriman (Freight & Charges)
Bagian ini merinci bagaimana biaya pengiriman di bayar:
- Freight Prepaid: Biaya pengiriman telah di bayar oleh pengirim di tempat asal.
- Freight Collect: Biaya pengiriman akan di bayar oleh penerima di tempat tujuan.
- Detail biaya lainnya seperti biaya penanganan di pelabuhan atau biaya tambahan lainnya.
12. Tanggal Penerbitan (Date of Issue)
Tanggal ketika Bill of Lading di terbitkan oleh carrier atau agennya. Waktu dan tanggal ini penting untuk dokumen lain seperti Letter of Credit dan menentukan kapan tanggung jawab pengangkut di mulai secara resmi.
13. Tanda Tangan (Signature)
B/L harus di tandatangani oleh carrier atau agen resmi mereka sebagai bukti persetujuan terhadap syarat dan ketentuan pengangkutan.
Setiap detail ini saling melengkapi untuk membentuk gambaran lengkap tentang pengiriman Anda. Kesalahan sekecil apa pun pada informasi ini dapat menyebabkan masalah besar, mulai dari penundaan customs clearance hingga penolakan pembayaran, bahkan penyitaan barang. Oleh karena itu, pemeriksaan ulang semua informasi pada Bill of Lading adalah langkah yang sangat penting sebelum dan sesudah di terbitkan.
Kesimpulan
Setelah kita menjelajahi seluk-beluk Bill of Lading (B/L), mulai dari definisi dasarnya, fungsi-fungsi krusialnya, pihak-pihak yang terlibat, hingga berbagai jenis dan informasi penting yang termuat di dalamnya, satu hal yang menjadi sangat jelas: Bill of Lading bukan sekadar dokumen pengiriman biasa. Ia adalah jantung dari setiap transaksi perdagangan internasional, sebuah instrumen vital yang menjamin keamanan, legalitas, dan kelancaran aliran barang di seluruh dunia.
B/L berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang tak terbantahkan, kontrak hukum yang mengikat semua pihak, dan tanda terima resmi atas kargo Anda. Tanpa adanya B/L yang sah dan akurat, proses ekspor impor akan menghadapi berbagai kendala, mulai dari masalah di bea cukai, kesulitan dalam klaim asuransi, hingga hambatan dalam pembiayaan perdagangan. Dalam konteks rantai pasok global yang semakin kompleks, memahami setiap detail pada B/L adalah kunci untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan efisiensi.
muatmuat
Bergabunglah dengan muatmuat untuk mendapatkan lebih banyak peluang muatan truk yang datang dari mana saja harus di manfaatkan dengan baik. Apakah Anda memiliki truk tetapi tidak tahu cara mencari muatan? Anda dapat menggunakan fitur kami di antaranya lelang / tender muatan dan instatnt order dalam mencari muatan.
Di muatmuat kamu bisa menambah peluang muatanmu menjadi lebih besar.
Pertama, lihat jenis truk yang Anda miliki dan cari tahu berapa daya angkutnya. Jangan khawatir dengan harga yang di sebutkan karena nantinya Anda bisa bernegosiasi langsung dengan pihak Shipper secara transparan. Jadi, kepuasan bisa di rasakan bersama oleh seluruh pihak.
Informasi muatan yang di hadirkan muatmuat juga bervariatif, karena setiap harinya banyak permintaan yang masuk di aplikasi muatmuat.
Lalu bagi Anda yang sebaliknya mempunyai kebutuhan dalam pengiriman atau memiliki muatan, baik untuk keperluan bisnis atau pengiriman lainnya, segera gabung dan akses kemudahan ekosistem logistik digital kami baik melalui website maupun aplikasi android untuk mendapatkan support pengiriman sesuai kebutuhan Anda!
Konsultasikan kebutuhan muatan kamu bersama kami sekarang!
Download aplikasi muatmuat di sini